Dana Insentif Ditahan, Ombudsman Sumut 'Cium' Aroma Dugaan Korupsi

 MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) 'mencium' aroma dugaan korupsi di balik pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

 

istimewa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mengemukakan itu setelah menerima pengaduan tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu (17/2/2021) kemarin.


"Ada pemotongan dari dana insentif yang seharusnya diterima secara utuh oleh tenaga kesehatan. Pemotongan dana ini saat tenaga kesehatan menerima dana pada Maret dan April 2020," ungkap Abyadi, Kamis (18/2/2021).


Abyadi juga mempertanyakan alasan penundaan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Dana insentif itu tidak boleh ditahan dan harus diserahkan.


"Ada kesalahan tata kelola dan dugaan korupsi insentif nakes. Kita menduga, ada tindak pidana korupsi dalam kasus pembayaran insentif para tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 RSUD Pirngadi Medan," katanya.


Oleh karena itu, Abyadi mengingatkan pihak yang menangani persoalan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan, supaya tidak mencoba - coba bermain dalam menangani dana insentif untuk tenaga kesehatan.


"Dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak RSUD Pirngadi dan Pemko Medan untuk memberikan klarifikasi. Nanti kita lihat, kalau ada dugaan korupsi, kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjutinya," sebut Abyadi.

 

istimewa

Sebelumnya, belasan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan melakukan aksi demo karena selama 10 bulan belum menerima dana insentif dalam penanganan Covid-19, Rabu (10/2/2021) lalu.

Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), kalangan nakes yang tidak menerina dana insentif sejak bulan Mei 2020 tersebut, menuntut pihak rumah sakit maupun pemerintah untuk memenuhi tuntutan.

"Kami hanya meminta hak kami. Tolong perhatikan nasib kami. Soalnya, setiap hari kami bekerja di tengah pandemi Covid-19, termasuk membantu pasien Covid-19," ujar salah seorang nakes, Boala Zendrato.

Boala Zendrato mengungkapkan, selama melaksanakan tugas dalam menangani pasien Covid-19, mereka tidak pernah menolak perintah dari atasan. Semua nakes bekerja maksimal mengikuti arahan pimpinannya.

"Kami hanya menerima dana insentif penanganan Covid-19 pada bulan Maret dan April 2020. Setelah itu dan sampai sekarang ini, kami tidak pernah lagi menerima dana insentif dari pemerintah," katanya.

Boala Zendrato menyampaikan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan masalah dana insentif tersebut. Namun pihak rumah sakit hanya memberikan janji untuk segera menurunkan hak belasan nakes itu.

"Faktanya sampai saat ini, dana insentif itu tidak kunjung direalisasikan. Kami juga manusia yang mempunyai kebutuhan. Bukan hanya disuruh untuk terus sabar. Jangan hanya dijanjikan terus," sebutnya.

Erfina Pakpahan, nakes lain rekan Boala Zendrato menyampaikan, pihaknya sudah banyak diberikan janji oleh pimpinan rumah sakit atas pencairan dana insentif pemerintah.

"Kami tidak membutuhkan banyak janji. Kami hanya membutuhkan realiasi. Tolong apa yang menjadi hak kami supaya direalisasikan. Jangan lagi diulur maupun ditunda. Kami membutuhkan dana insentif itu," katanya.

Kabid Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan, dr Risma menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui dimana kendala terkait pencairan insentif para nakes ini. Dia mengaku, memang dari bulan Mei sampai Desember 2020 insentif tersebut belum cair.

"Kemarin itu memang sudah dijanjikan Dinas Kalau insentif bulan Mei sampai Desember akan dibayar di bulan Februari 2021. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Kita tidak tahu apa kendalanya, tanya kesana lah," sebutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi mengatakan, dana insentif belasan tenaga kesehatan yang melakukan aksi demo, merupakan masalah internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

"Seharusnya pihak manajemen RSUD Pirngadi dapat memberikan penjelasan lebih lengkap tentang dana insentif tenaga kesehayan yang belum dicairkan tersebut," ujar Edwin Effendi.

Edwin Effendi menyampaikan, tidak ada kewenangan dinas kesehatan dalam mencampuri masalah dana insentif untuk tenaga kesehatan, khususnya yang dipermasalahkan belasan tenaga kesehatan tersebut.

"Tugas kami hanya meneruskan. Pihak rumah sakit mengetahui persis prosedurnya. Tentunya menyangkut kelengkapan berkas, pengusulan hingga kesiapan intensif untuk tenaga kesehatan. Mereka yang mengusulkan itu, bukan kami," katanya.

Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan, Edison Paranginangin menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan berkas tenaga kesehatan untuk mendapatkan dana insentif karena terlibat dalam menangani pasien Covid-19.

"Pengajuan nama dilengkapi dengan data itu disampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Petugas kesehatan yang diajukan itu lebih dari 100 orang. Berkas sudah lengkap. Yang menjadi pertanyaan, kendalanya dimana? Jadi jangan mendahului," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama