Polda Jatim Ungkap Jaringan Besar Narkoba

 SURABAYA - Direktorar Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan narkoba jenis sabu - sabu dari kawasan Jalan Kupang, Gunung Timur, Surabaya. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sekitar 6 kilogram (kg) sabu - sabu.

 

istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba itu pada tanggal 16 Februari 2021. Pelaku yang ditangkap dipastikan memiliki banyak jaringan sindikat narkoba di Tanah Air.


“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat, yang sering melihat transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” ujar Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).


Menurut Gatot, modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.


“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya.

Gatot menjelaskan, hasil pengungkapan ini atas kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten.

Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriono mengatakan dalam pengembangan ini, Tim bergerak yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri berhasil kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.


Menurut Aris, Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.


“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” ungakap Aris.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.


Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini Tim kita juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” jelas Aris.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama