Polres Dumai Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

 DUMAI - Polres Dumai berhasil meringkus jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III, Kota Pinang, Sumatera Utara (Sumut).

 

istimewa

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus dua tersangka narkoba yakni, ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Petugas menyita 23 kg sabu - sabu dan 19.937 butir pil ekstasi.


"Mereka ditangkap saat melintas dengan mengendarai mobil Toyota Rush BM 1540 DC, beriringan dengan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kamis (18/2/2021).


Andri Ananta mengatakan, pengungkapan kasus sindikat narkoba itu di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Jumat (12/02/2021) lalu. Petugas melakukan penyergapan saat mendapatkan informasi.


"Narkoba ini diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebagai kurir, suruhan napi berinisial M, penghuninRutan Kelas III, Kota Pinang," katanya.


Menurutnya, jaringan narkoba yang ditangkap ini akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terberat pidana mati, atau penjara seumur hidup.


"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka narkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama