Diduga Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) berinisial IZ ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Penahanan dilakukan setelah IZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.

 

Istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan terhadap tersangka IZ dan ZA dilakukan selama 20 hari kedepan, mulai 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021. Mereka ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

 

"Tim Pidsus akan merampungkan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," ujar Sumanggar, Rabu (24/2/2021). 

 

Selain IZ, penyidik juga menetapkan ZA, yang merupakan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka. ZA juga turut ditahan bersama IZ. 

 

Menurut Sumanggar, penahanan terhadap tersangka IZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama