Dua WNA Pemilik Sabu 800 Kg Divonis Mati

SERANG, suarapembaharuan.com - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus sabu 800 kilogram (kg) di Kecamatan Taktakan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (24/2/2021). Kedua terdakwa, Bashir Ahmed bin Muhammad Umar (WNA Pakistan) dan  Adel bin Saeed Yaslam Awadh (WNA Yaman)

 

Istimewa

Vonis mati ini dijatuhkan Tim Majelis Hakim yang diketuai Atep dan Hakim Anggota Emi beserta Selamet, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Ruangan Tahti Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Kedua WNA bandar narkoba ini ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020) di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan.

 

Sidang perkara narkoba tersebut dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari untuk menimbang, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

 

Dalam sidang tersebut, kedua WNA yang menjadi terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta. Kuasa hukum juga didampingi oleh penerjemah bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik, bernama Abbas Zaheer.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama