Jaringan Narkoba Medan-Tanjungbalai Ditangkap, 1 Ditembak

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Personel Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengagalkan penyelundupan 5 kg sabu jaringan Medan-Tanjungbalai. Polisi menangkap dua kurir sabu dan satu di antaranya ditembak di kedua kakinya karena berusaha kabur saat disergap. 

 

Dua kurir narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai saat diboyong ke Polresta Deliserdang (Foto : Andrean)



Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, dua orang kurir sabu yang ditangkap berinisial MN (30) dan JAS (29). Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima petugas, terkait upaya penyelundupan sabu jaringan Medan-Tanjungbalai, di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Seiuan, Deliserdang.

 

"Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Keduanya diamankan saat melintas di jembatan fly over tol Cemara Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan," ujar Yemi Mandagi, Kamis (25/2/2021). 

 

Polisi selanjutnya menggeledah barang bawaan kedua tersangka. Dari tas ransel berwarna merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti lima bungkus kemasan teh China berisi sabu. 

 

"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan bawaan mereka. Mereka mengaku diperintahkan mengantarkan sabu dengan upah Rp10 juta per kilogram," katanya. 

 

Tidak berhenti sampai disitu. Polisi kemudian membawa kedua tersangka untuk proses pengembangan. Namun tersangka MN berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. 

 

"Melihat tindakan tersangka, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," ucap Yemi. 

 

Tersangka dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Usai dirawat, kedua tersangka diboyong ke Polresta Deliserdang. 

 

"Selain barang bukti 5 kg sabu, kami juga menyita dua unit handphone milik tersangka," ucapnya. 

 

Petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama