Larangan Anggota Polri ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang anggota Polri agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Larangan Ini diduga terkait insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh oknum polisi yang mabuk. 

 

Istimewa

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang memasuki tempat hiburan dan minum minuman keras," ujar Sambo, Kamis (25/2/2021).

 

Pelarangan ini terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Sambo menegaskan, Propam juga bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

 

Sebelumnya, anggota Polsek Kalideres berinisial CS menembak mati tiga orang. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisial S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Tidak hanya itu saja, Bripka CS juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA.

 

Bripka CS saat sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini. Bripka CS terancam dipecat secara tidak hormat dan menjalani hukuman pidana. Sementara korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama