Kades Sei Kopas Terjaring OTT

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa (Kades) Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, di sebuah eumah makan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).


Istimewa


Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani mengatakan, OTT petugas Tipikor Reskrim Polres Asahan karena oknum kepala desa melakukan pemungutan uang dari masyarakat untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).


"Oknum kades ini berinisial DN, yang meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada masyarakat untuk pengurusan SKT. Ulah kades itu membuat warga keberatan, dan melaporkan pungutan liar itu. Pelapor sudah memberikan uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 500 ribu," ujar Ramadhani, Jumat (26/2/2021).


Ramadhani menjelaskan, uang Rp 500 ribu itu merupakan uang muka untuk pengurusan SKT. Oknum kades akhirnya ditangkap saat akan mengambil uang pengurusan SKT yang sudah selesai diurus. Pelapor disuruh oknum kades untuk menemuinya di sebuah rumah makan di Kota Kisaran, sekaligus membawa uang untuk melunasi pengurusan SKT.


"Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa SKT sudah siap dan kades meminta pelapor untuk menemuinya di kota Kisaran serta meminta membawa kekurangan biaya pengurusan SKT. Kita langsung OTT kades itu saat menerima uang Rp 2 juta sebagai barang bukti.


Dalam kasus ini, kata Ramadhani, oknum Kades DN dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama