PALANGKARAYA, suarapembaharuan.com - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengeluarkan maklumat terkait kebakakaran hutan dan lahan (Karhutla).
![]() |
Istimewa |
Dalam maklumat itu, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polda Kalteng menyiapkan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku dengan hukuman maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.
Kapolda Dedi Prasetyo mengeluarkan maklumat itu sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.
Kapolda menegaskan, bukan hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, ancaman lainnya juga bisa berupa denda antara Rp10 - Rp15 miliar hingga pencabutan izin.
"Kita tidak ingin Provinsi Kalteng terjadi kebakaran hutan, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,"jelas Kapolda Kalteng.
Kapolda Kalteng berharap, semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Provinsi Kalteng jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu.
Posting Komentar