Kejari Siantar Hentikan Penuntutan Kasus 4 Nakes

SIANTAR, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap 4 orang tenaga kesehatan (Nakes) dalam kasus memandikan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djarasmen Saragih.


Istimewa


Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono mengatakan, terdapat kekeliruan oleh jaksa saat meneliti berkas perkara dari 4 orang tenaga kesehatan yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian.



"Ada kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama terhadap 4 nakes itu. Tidak ada unsur penodaan agama, jadi kami tetapkan bahwa penuntutan dihentikan," ujar Agustinus Wijono, Rabu (24/2/2021). 



Agustinus Wijono menyampaikan, dalam menangani perkara yang menjerat nakes tersebut, kejaksaan tidak menemukan 3 unsur penodaan agama. Hal ini membuat kejaksaan langsung mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan.



"Ketiga unsur yang tidak terpenuhi itu berupa, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah pasien terkonfirmasi Covid-18. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.



"Bahwa mereka melakukan perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," terangnya.


Istimewa


Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di muka umum. Sehingga, tidak ada dasar kejaksaan untuk melakukan penuntutan.



Sebelumnya, empat orang tenaga kesehatan (Nakes) yang memandikan jenazah perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djarasmen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka.



Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, 4 nakes RSUD Djarasmen Saragih ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena memandikan jenazah wanita.



"Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak kami tahan. Penahanan tidak dilakukan karena tidak ada pengganti nakes itu di rumah sakit. Mereka juga kooperatif," ujar Boy Sutan Binanga, Selasa (23/2/2021).



Boy Sutan Binanga mengatakan, berkas perkara empat nakes itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Oleh pihak kejaksaan, berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap.



Seperti diketahui, penanganan kasus ini oleh polisi berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial.



Fauzi Munthe mengaku sangat kecewa dan keberatan lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah, yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama