Tersangka Sindikat Penjualan Bayi Kembali Bertambah

MEDAN, suarapembaharuan.com - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan sindikat penjualan bayi kembali bertambah satu orang. Dengan demikian, total seluruh tersangka menjadi 4 orang. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu.


Istimewa


Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka baru dalam kasus penjualan bayi itu berinisial RT (45). Orang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit IV, Reknata Ditreskrimum Polda Sumut.



"Peran RT sebagai penjual bayi kepada ketiga orang rekannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A (42), 


dan dua bidan, RS (45) serta SP (46)," ujar Hadi Wahyudi di Markas Polda Sumut, Rabu (24/2/2021).



Hadi Wahyudi menambahkan, petugas sudah menemukan salah satu dari orangtua bayi yang diamankan polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang perantara lainnya, yang diduga terkait dalam kasus penjualan bayi itu.



"Orangtua bayi itu berinisial IG, sedangkan  2 perantara lainnya yakni, HB dan EG. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Status mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi. Kita masih menunggu perkembangan dari penyidik," sebutnya.



Sebelumnya, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, kasus penjualan bayi ini masih terus dikembangkan.



"Ini merupakan sindikat. Sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah RS, SP dan A," ujar Simon Sinulingga.



Disebutkan, tersangka RS memiliki peranan sebagai penjual bayi kepada tersangka A. RS menjual bayi pada Oktober 2020 lalu. Ada bukti transfer uang sebesar Rp 13 juta.



"Untuk SP berperan sebagai penjual bayi kepada tersangka RS. Kemudian RS menjual kepada A, yang ditangkap dari Komplek Asia Mega Mass, 15 Februari kemarin," katanya.



Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka A SIA (42), sudah 4 kali menjual bayi kepada orang lain. Bayi dibeli dengan harga Rp 5 jita dan dijual Rp 28 juta bahkan lebih.



"Dalam pemeriksaan sementara, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sebagai penampung, dan bukan selaku orangtua kandung bayi malang itu," ujar Hadi Wahyudi.



Barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.



Hadi Wahyudi menyampaikan, tersangka A SIA sudah beroperasi dalam menjual bayi terhitung sejak 6 bulan. Terakhir, A SIA ditangkap petugas saat akan menjual bayi berusia sekitar 14 hari.



"Bayi yang sudah diamankan saat penangkapan itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Bayi malang ini masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Kita masih mencari orangtua bayi," katanya.



Ditambahkan, Polda Sumut juga sedang melacak pembeli bayi dari tersangka A SIA tersebut. Patut diduga, bayi itu diperjual - belikan lagi kepada orang lain. Polisi sudah membentuk tim untuk mengusut.



"Ada dua tim yang sudah dibentuk. Satu tim bekerja untuk melacak keberadaan orangtua bayi dan satu tim lagi mengejar jaringan penjual bayi lainnya," jelasnya.



Menurutnya, penjual bayi ini dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. 



"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama