MK Tolak Gugatan Pilkada Madina dan Tanah Karo

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/2/2021).




Putusan MK dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan. Dengan demikian, pasangan Dahlan Hasan Nasution - Aswin, sebagai yang meraih suara terbanyak sekitar  79.293 suara (39 persen), dapat ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah di Madina. 



Sementara itu, pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen), akan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Karo. Kemenangan pasangan ini dianggap sah tanpa terjadinya kecurangan.



Gugatan untuk sengketa PHPU di Tanah Karo, diajukan oleh dua pasangan calon yakni, Joshua Ginting - Saberina Tarigan dan juga Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti. Di Tanah Karo, kontestasi pilkada diikuti oleh lima pasangan calon.



Adapun hasil pilkada oleh lima pasangan calon itu meliputi, pasangan Cory Sriwaty Sebayang - Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen), kemudian disusul Joshua Ginting - Saberina Tarigan dengan memperoleh 52,019 suara (27,78 persen).



Pasangan Iwan - Budianto dengan meraih 51,103 suara (27,29 persen), Cuaca Bangun - Agen Purba berada di posisi keempat dengan memperoleh 21.349 suara (11,40 persen), dan pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen). 



Untuk hasil pilkada di Madina, gugatan dua pasangan calon yakni, M Jakfar Sukhairi Nasution - Atika Azmi Utammi dan pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. MK menolak gugatan yang diajukan Sofwat Nasution - Zubeir Lubis. MK belum putuskan gugatan Jakfar - Atika.



Hasil pilkada di Kabupaten Madina, Dahlan Hasan Nasution - Aswin sebagai pasangan petahana meraih 79.293 suara (39 persen), Jakfar - Atika meraih 78.921 suara (38,9 persen). Pasangan ini kalah dengan selisih suara hanya 203 suara. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama