Polda Metro Tangkap 15 Germo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 germo yang selama ini beroperasi dengan mengincar anak di bawah umur di Jakarta. 


Istimewa


"Saat ini sudah kami amankan semuanya, secara keseluruhan dijerat dalam kasus eksploitasi anak - anak. Semuanya ini berperan sebagai germo," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri, Kamis (25/2/2021).


Kombes Yusri mengungkapkan, seluruh tersangka ini beroperasi dengan memanfaatkan media sosial (Medsos). Para pelaku beroperasi dengan modus operasi berpura - pura berkenalan.



"Jaringan medsos yang digunakan dalam akun Facebook dan Instagram. Kemudian mereka mengajak ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," jelas Kombes Yusri.



Setelah bertemu, sambung Kombes Yusri, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk menginap ke hotel. Ada juga yang dibujuk untuk bisa tinggal di tempat kos - kosan. Kegiatan ini berlangsung lama.


"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama