Polda Sumut Periksa Guru Besar USU

MEDAN - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.




Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Yusuf Leonard Henuk masih dimintai keterangan oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Kehadiran Yusuf Leonard untuk klarifikasi.



"Dalam kasus ini, orang bersangkutan dimintai keterangan sebagai pihak terlapor. Untuk kasus ini, Yusuf Leonard juga membuat laporan pengaduan. Dia melaporkan balik orang yang melaporkan," ujar MP Nainggolan, Selasa (16/2/2021).



Nainggolan menyampaikan, Polda Sumut menangani 4 kasus yang terkait dengan Yusuf Leonard. Dua di antaranya merupakan kasus yang dilaporkan Guru Besar USU tersebut. Kasus lainnya, Yusuf Leonard dilaporkan atas kasus dugaam rasisme.



"Satu kasus lagi, Yusuf Leonard dilaporkan kader Demokrat atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Semua kasus ini diproses dengan profesional," katanya.



Guru Besar USU Profesor Yusuf Leonar Henuk tiba di Markas Polda Sumut sekitar pukul 10.45 WIB. Yusuf Leonard tidak memungkiri dipanggil penyidik terkait kasus dugaan rasis terhadap Natalius Pigai dan penghinaan terhadap SBY, yang dipoating di media sosial.



Yusuf Leonard membantah melakukan penghinaan. Dia menyebutkan postingan itu bersifat diskusi berupa sindiran. Yusuf Leonard juga merasa heran karena postingan itu dirinya dilaporkan. Dalam postingan ini, Yusuf Leonard merasa diaudutkan.



"Ini kritikan sindiran karikatur gini kan biasa. Bagian dari diskusi, pelajaran. Masalahnya saya dengan Pigai diskusi kenapa orang lain melaporkan saya. Yang bilang rasis siapa. Agar semua paham, awalnya postingan itu diunggah tanggal 2 Januari 2021. Tak ada istilah rasis tapi tanggal 24 diangkat isu rasisme," sebut Yusuf.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama