Selasa, Sidang Pemberhentian Akhyar Sebagai Wali Kota Medan

MEDAN - Baru beberapa hari menggelar rapat paripurna untuk pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan akan kembali menggelar sidang paripurna untuk pemberhentian Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.





Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, sidang paripurna untuk pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan, yang baru saja didefinitifkan oleh Gubernur Sumut, Kamis (11/2/2021) lalu, rencananya akan dilaksanakan DPRD Medan, pada Selasa (16/2/2021).



"Akhyar Nasution dilantik sebagai Wali Kota Medan dengan sisa masa jabatan 2016-2021. Karena pengusulan pengangkatan itu datangnya dari sini, maka usulan pemberhentian juga dari DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (15/2/2021).



Ihwan menyampaikan, sidang paripurna untuk pemberhentian Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, segera dilakukan karena adanya surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Ini memang beda dengan biasanya, yang seharusnya 5 tahun sekali.



"Untuk pengusulan pengangkatan dan pemberhentian memang berbeda dengan lainnya. Maja jabatan pengangkatan dan pemberhentian Akhyar Nasution sangat berdekatan. Ini memang wajib dilaksanakan," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama