4 Wanita Muda Pelaku Perundungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Empat remaja putri ditetapkan sebagai tersangka pelaku perundungan terhadap dua orang wanita di bawah umur di Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Istimewa

"Empat wanita muda yang ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15). Korban perundungan adalah ZS (13) dan DAP (15)," ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).


Nainggolan mengatakan, kasus perundungan ini ditangani pihak kepolisian setelah rekaman video penganiayaan beredar dan viral di media sosial (Medsos). Petugas langsung bergerak cepat menyelidiki kasus perundungan itu. Petugas mengidentifikasi pelaku dan korban.


"Latar belakang dari penganiayaan ini gara - gara masalah cowok. Salah seorang korban minta maaf kepada salah seorang pelaku. Namun permintaan kaaf itu tidak diterima. Pelaku bersama teman - temannya menganiaya korban," ungkapnya.


Menurutnya, keempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Seperti diketahui, aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) viral di media sosial. Rekaman video memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil melakukan penganiayaan.


Para pelaku bergantian menjambak rambut, memukul, menendang kedua remaja tersebut. Aksi itu mereka lakukan berulang kali dan bergantian. Tak hanya itu, mereka juga memaki-maki kedua korban yang hanya bisa duduk di tanah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama