MEDAN, suarapembaharuan.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsipndan Dokumentasi Sumut, pada anggaran tahun 2014 lalu, dijemput petugas kejaksaan dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
![]() |
Istimewa |
Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, terdakwa kasus korupsi bernama Heri Nopianto menyerahkan diri atas vonis Mahkamah Agung (MA). Heri Nopianto dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
"Berdasarkan putusan MA Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, Heri Nopianto divonis bersalah terkait mark-up pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Sumut Tahun Anggaran 2014," ujar Bondan, Kamis (18/3/2021).
Bondan menyebutkan, Heri Nopianto berangkat dari kampung halamannya di Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyerahkan diri. Petugas kejaksaan langsung menyiapkan berkas orang bersangkutan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Kejari Medan kemudian mengeksekusi Heri untuk menjalani proses hukum ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II-A, Pancurbatu, Deliserdang.
Posting Komentar