Anggota TNI Adang Ekseskusi Rumah di Sunggal

Reporter : Ricardo Sinaga


MEDAN, suarapembaharuan.com - Eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya tertunda akibat pengadangan puluhan anggota TNI, Senin (22/3/2021).




Proses eksekusi yang sudah tertunda selama dua tahun ini tidak dapat dilaksanakan karena pemilik rumah selaku ahli waris, Caterine Margareta Sitorus, berteriak memberikan perlawanan atas eksekusi itu.


Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga mengatakan, eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot Medan tidak dapat berjalan sesuai harapan karena adanya pengadangan prajurit TNI.


"Kita tak dapat masuk ke dalam rumah untuk pembacaan eksekusi. Padahal, kita menjalankan hasil putusan hukum terkait sengketa. Eksekusi ini terpaksa kembali ditunda," ujar Dinner Sinaga.



Berdasarkan informasi, sengketa atas kepemilikan rumah dan lahan ini muncul setelah William Chandra mengajukan gugatan ke pengadilan atas rumah yang ditempati keluarga Margareta Sitorus, tahun 2018 lalu.


Dalam gugatan itu, pengadilan mengabulkan permohonan William Chandra. Keluarga Margareta Sitorus menyatakan keberatan atas putusan pengadilan. Sebab, pihaknya sama sekali tidak mengenal penggugat.


Istimewa

Menurut Margareta, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Mereka tidak memahami karena secara tiba-tiba saja digugat oleh William Chandra. Proses eksekusi itu pun dianggap belum dapat dilaksanakan karena keluarga Margareta sedang mengajukan kasasi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama