Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka porstitusi online. 


Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, CA menjadi tersangka setelah sejumlah pekerja seks komersial (PSK) diamankan.


"Sejumlah PSK itu diamankan dari sebuah hotel milik tersangka di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang," ujar Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).


Kombes Yusri menyebutkan, artis CA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut.


"Hotel yang digunakan dijadikan sarana untuk porstitusi. Saat ini masih kita dalami dulu," tandas Kombes Yusri.


Kuasa Hukum CA diketahui sudah mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 


Seperti diketahui, Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.


Hotel Alona digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3/2021) malam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama