Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif. Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu. 


Istimewa

Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir. Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.


“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas, Rabu (24/3/2021).


Posko yang dimaksud yakni Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. 


Bila pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.


“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Dirlantas.


Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda. Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas. 


Jika status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama