Mendagri Tekankan Kepala Daerah Cepat Selesaikan Pengaduan Publik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2020. 


Istimewa

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.


“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.


Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pelayanan publik.


Dalam amanat UU itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.


“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.


Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah tahun 2020 baru mencapai 69,78%. 


“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.


Dalam rangka pembinaan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati/wali kota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. 


Tak hanya itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama