Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap

LABUHANBATU - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsi ditangkap polisi dari kawasan Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengamankan barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, mesin printer maupun lainnya.


Istimewa

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, salah satu dari tersangka, UHW alias Ucok (32) terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha menyerang petugas saat dibawa pengembangan.


"Untuk tersangka lainnya adalah Eko (25) warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sedangkan Ucok warga Labuhan Batu Selatan (Labusel). Keduanya masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Parikhesit, Sabtu (13/3/2021).


Parikhesit menyampaikan, kasus pembuatan uang palsu terungkap saat Eko yang mendatangi seorang pemilik warung untuk membeli sesuatu. Saat itu, Eko membayar dengan uang pecahan Rp50.000 palsu.


Pedagang yang menerima uang Eko menaruh curiga karena uang itu diduga palsu. Pedagang dengan Eko sempat berdebat. Pedagang itu akhirnya memanggil warga lainnya. Setelah memastikan uang itu palsu, warga menyerahkan Eko ke polisi.


Setelah diamankan, Eko mengaku terlibat membuat uang palsu bersama Ucok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Ucok di Labuhanbatu. Petugas juga mengamankan mesin printer dan tinta untuk campuran membuat uang palsu.


Saat dibawa pengembangan, Ucok berusaha menyerang petugas. Ucok melakukan ini agar bisa melarikan diri. Petugas akhirnya menembak kaki Ucok.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama