Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Rencana Diedar di Jawa Timur

MEDAN, suarapembaharuan.com - Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi dari dua lokasi di Kota Medan. Polisi menyita 2 kilogram (Kg) sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Jawa Timur.


Sat NarkobaPolrestabes Medan ringkus pemilik 2 Kg sabu di Medan (Foto : Istimewa)


Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Medan.


"Tersangka Herman alias Ali ditangkap dari sebuah hotel di Medan, sedangkan tersangka Supriyanto ditangkap saat menunggu jemputan di Jalan Teratai Medan," ujar Oloan Siahaan, Sabtu (13/3/2021).

 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari ditangkapnya tersangka Herman alias Ali di sebuah hotel di Medan. Dari tersangka Ali, petugas menyita satu paket sabu dalam bungkusan plastik kecil.

 

Setelah diintrogasi, tersangka Ali mengakui kalau narkoba tersebut dibelinya dari seorang bandar warga Magetan, Jawa Timur yang sedang berada di Medan. Polisi pun bertindak cepat dengan membawa tersangka Ali menuju Jalan Teratai Medan.

 

Saat disergap petugas, tersangka Supriyanto sedang duduk sendirian di tempat sepi menunggu jemputan dan akan pulang ke Jawa Timur. Polisi mengintrogasinya dimana dia menyembunyikan narkoba miliknya.

 

Supriyanto tidak mengaku sambil memasang mimik wajah lugu. Namun setelah polisi berhasil menemukan barang bukti 2 Kg sabu dari sekitar lokasi penangkapan, barulah Supriyanto mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Petugas selanjutnya memboyong tersangka Supriyanto ke mobil menuju gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan.

 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan (kiri) mengintrogasi pemilik 2 Kg sabu (Foto : Istimewa)

"Hasil pemeriksaan, 2 Kg sabu-sabu tersebut akan dibawa tersangka Supriyanto ke daerah asalnya di Magetan, Jawa Timur. Tersangka kami duga sudah lama menggeluti bisnis narkoba dengan menjemput langsung narkoba ke Medan untuk diedarkan di Jawa Timur," kata Oloan.

 

Kedua tersangka masih sudah mendekam di sel Polrestabes Medan. Keduanya dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama