Pengedar Sabu di Karo Batal Menikah, Gegara Ditangkap PolsekTigapanah

KARO, suarapembaharuan.com - Seorang pemuda bernama Wahyu Putra Pratama (25) batal menikah setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Utara (Labura) ini ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Tigapanah. 

 

Seorang pengedar narkoba Wahyu Putra Pratama (25) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo. (Foto : Istimewa)


Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Ipda Fernando Manik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, terkait maraknya peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba. 

 

"Saat berada di salah satu kafe di kawasan Puncak 2.000, Desa Kacinambun, tersangka kemudian kami amankan," ujar Fernando Manik, Jumat (19/3/2021). 

 

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok berisikan empat buah plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet yang dijadikan sekop, dan satu handphone merk Hammer berwarna putih. 

 

"Total berat sabu yang kami amankan seberat 0,78 gram," katanya.

 

Saat diamankan petugas, pelaku tiba-tiba menangis. Dia mengaku dalam waktu dekat akan menikah dengan pacarnya namun terancam batal karena ditangkap polisi.

 

"Dia mengaku baru selesai bertunangan dengan calon istrinya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Tigapanah," ujar Pernando. 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama