Link Banner

Polda Jatim Jaring 2.748.688 Orang Langgar Protokol Kesehatan

SURABAYA, suarapembaharuan.com - Dalam sepekan menjalankan operasi yustisi, Polda Jatim menjaring 2.748.688 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terbanyak ditemukan di rumah ibadah.


Istimewa


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan serentak oleh 39 Polres, Polresta dan Polrestabes dalam mendukung PPKM mikro.



"Jumlah pelanggaran itu meliputi 2.334.159 kegiatan oleh seluruh jajaran Polda Jatim. Sanksi dari pelanggaran yang diberikan berupa teguran, sosialisasi, hingga menjerat pelanggar dengan sanksi," ujar Gatot Repli, Senin (1/3/2021).



Menurut Gatot Repli, jutaan orang yang melanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam operasi yustisi oleh petugas di terminal sebanyak 9.213 orang, Mal 25.929 orang, pasar 23.587 orang.



Kemudian, petugas juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat  resto 64.502 orang, tempat wisata 6.793 orang dan temoat ibadah sebanyak 50.168 orang.



Selain itu, ada pula data sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar yakni, teguran lisan 1.990.508 orang, teguran tertulis 293.995 pelanggar, denda administrasi 8.203 orang dikenakan denda administrasi dengan nilai total Rp346.434.100 dan penyitaan kartu identitas seperti KTP atau Paspor 16.111 pelanggar.


Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan  secara ketat, dimanapun dan kapanpun meski saat ini proses vaksinasi tengah dilakukan oleh pemerintah.


"Tetap terapkan prokes dimanapun dan kapanpun, jauhi/hindari kerumunan," tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama