Sewakan Lahan Milik Negara, Usut Oknum Pejabat Simalungun

MEDAN, suarapembaharuan.com - Republik Corruption Watch (RCW) meminta aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut pelanggaran hukum oknum pejabat yang menyewakan lahan milik pemerintah seluas 200 hektare (ha) di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.


Istimewa

Koordinator RCW, Ratno mengatakan, upaya menyewakan lahan milik pemerintah oleh oknum pejabat kepada pihak swasta dengan hasil keuangan tidak masuk ke dalam khas daerah, apalagi jika dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri, maka dapat dikategorikan tindakan melakukan korupsi.


"Kita meyakini masalah yang seperti diungkapkan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani tentang adanya oknum pejabat nakal tersebut. Secara hukum, oknum pejabat itu bisa diproses pidana. Sebab itu merupakan tindakan korupsi. Kita mensinyalir, oknum pejabat itu tidak bermain sendiri," ujar Ratno, Sabtu (13/3/2021).


Aebelumnya, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani meminta Bupati JR Saragih menindak tegas oknum pejabat yang diduga menyewakan lahan aset pemerintah daerah seluas 200 haktare di desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok.


Politisi Partai Golkar itu mengatakan, informasi yang diperoleh lahan eks PT Goodyear tersebut disewakan kepada penggarap oleh oknum pejabat dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dan sudah berlangsung 2 tahun.


Timbul meminta Pemkab Simalungun segera menertibakan lahan aset di Desa Purba Sari , dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melakukan penyegelan sementara waktu, sehingga tidak dikuasi pihak lain tanpa ijin.


"Lahan ini luas mencapai 200 haktare, jadi pemerintah daerah harus menyelamatkannya dan jangan dijadikan untuk mendapatkan keuntungan oknum pejabat atau pihak-pihak lain tanpa ijin Pemkab Simalungun," kata Timbul, Jumat (12/3/2021).


Timbul juga meminta oknum pejabat yang terlibat dalam sewa menyewa lahan Pemkab Simalungun tersebut diusut dan ditindak tegas sesuai hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama