MEDAN, suarapembaharuan.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi Covid-19 akan diterapkan pada 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), mulai 9 - 22 Maret 2021.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, penerapan PPKM di 6 daerah itu karena angka penyebaran dan penukaran virus masih tinggi.
"Sebanyak 6 daerah yang diberlakukan PPKM Mikro itu meliputi, Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat," ujar Irman Oemar di Medan, Sabtu (6/3/2021) kemarin.
Irman menyebutkan, penerapan PPKM Mikro ini dlbertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Dengan menerapkan ini, diharapkan dapat menurunkan angka penukaran virus corona pada 6 daerah tersebut.
"Keputusan ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumut 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga," katanya.
Menurutnya, Pemprov Sumut melalui Satuan tugas (Satgas) Covid-19, bersama dengan kabupaten/kota, akan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. PPKM Mikro ini merupakan pembatasan bukan pelarangan.

Posting Komentar