Polisi Kehutanan Sumut Tangkap 7 Pembalak Hutan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Sumut berhasil meringkus 7 orang pelaki pembalak hutan di Desa Situnggaling, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan dan kawasan Tahura, Sembaikan (Laugedang), Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.




Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengatakan, 7 orang pelaku pembalakan liar itu ditangkap petugas saat sedang beraksi melakukan penebangan hutan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan menebangi hutan.



"Dari 7 orang yang ditangkap itu, sebanyak 4 orang di antaranya diamabkan di Desa Situnggaling, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan, Rabu (03/03/2021). Tiga orang lagi ditangkap di Sembaikan (Laugedang), Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang," ujar Herianto, Minggu (7/3/2021).



Herianto menyampaikan, Dinas Kehutanan Sumut sedang melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dalam menangani kasus pembalakan hutan secara illegal. Termasuk untuk meneruskan perkara dari 7 orang yang ditangkap tersebut.



"Kita sudah melakukan gelar perkara dengan penyidik Polda Sumut, bahwa kasus pembalakan hutan yang dilengkapi dengan barang bukti mesin chainsaw dan batangan kayu, tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Biar ada efek jera," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama