Transfer Dana Desa Topang 65% Pembangunan Daerah

JAKARTA, suarapembaharuan.com -  Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 


Istimewa

Dengan adanya desentralisasi tersebut, pembangunan di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) masih lebih kecil porsinya. 


“Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD, sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (22/3/2021).


Sri Mulyani mengungkapkan, jika di masa pandemi, komponen PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan covid juga mempengaruhi aktivitas ekonomi di seluruh daerah.


Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai komponen utama pendapatan asli daerah. Dalam prosesnya, akan tetap memperhatikan keselarasan sistem perpajakan nasional dan kondisi perekonomian nasional.


Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 mengamatkan beberapa poin terkait PDRD yaitu adanya penghapusan retribusi izin gangguan sebagai bentuk dukungan penyederhanaan perizinan berusaha, penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah untuk proyek strategis nasional, kemudahan pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasi raperda dan pengawasan perda, serta dukungan insentif anggaran oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 


“Kita nanti akan melihat bagaimana kita akan mencoba memperkuat dari pemerintah daerah dalam melaksanakan PDRDnya namun tanpa menimbulkan ketidakpastian di bidang investasi,” pungkas Menkeu. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama