3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Tiga anggota polisi menjadi tersangka kasus Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) dalam peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI). Tiga polisi yang tak disebutkan identitasnya itu sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

 


"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4/2021).

 

Rusdi mengatakan, dalam kasus ini satu polisi berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu EPZ berstatus terlapor.

 

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.

 

Kecelakaan tunggal itu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy.

 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama