5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Perannya

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kelima tersangka kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang, ternyata warga Sumatra Selatan (Sumsel). Kelimanya punya peran masing-masing. 


Istimewa

Kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). 

 

"Semuanya warga Sumatra Selatan," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore. 

 

Istimewa


Kapolda Sumut mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM, menjabat seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. 

 

Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cotton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

 

"PM ini adalah otak pelakunya," kata Kapolda Sumut. 

 

Selanjutnya SR berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen atau swab antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.

 

Sementara tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan mendaur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

 

Tersangka keempat berinisial M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostika. 

 

Terakhir, tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. 

 

Diketahui, Polda Sumut membongkar kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik uji cepat atau rapid test antigen menggunakan peralatan bekas pakai di Bandar Internasional Kualanamu harus diseret ke jalur hukum. Praktik itu juga tidak mendapat izin dari Dinkes Sumut. 

 

"Ini jelas menyalahi ketentuan. Selain itu juga penipuan dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

 

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini sebelumnya mengatakan, praktik penggunaan peralatan rapid test bekas seperti yang ditudingkan Polda Sumut atas layanan mereka, murni merupakan permainan oknum. Mereka pun memastikan layanan serupa di empat bandara lain berjalan baik sesuai SOP yang sudah mereka tetapkan. 

 

"SOP-nya memang untuk sekali pakai. Jadi ini murni permainan oknum," katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama