Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

 

Istimewa

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). 

 

"Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing," ujar Paca Putra, Kamis (29/2021).

 

Istimewa

Menurut Kapolda Sumut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menemukan PM ternyata seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. 

 

Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang.

 

"Jadi PM ini adalah otak pelakunya," kata Panca. 

 

Sementara SR, berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

 

Sedangkan DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

 

Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik. 

 

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. 

 

"Jadi semuanya warga Sumatra Selatan," ucapnya. 

 

MP Nainggolan kemudian menyebutkan, lima tersangka ini merupakan bagian dari 21 orang yang sudah diperiksa polisi dalam kasus itu. 

 

"Kami juga sudah memeriksa tiga orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut," ujarnya.

 

Lumba-Lumba Sepanjang 2 Meter Ditemukan Tersesat di Empang Warga di Maros 

MAKASSAR - Seekor ikan lumba-lumba ditemukan di dalam empang milik warga di Desa Mara, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (29/4/2021). Lumba-lumba tersebut diduga terpisah dari kawanannya dan tersesat. 

 

Anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros Ikhwanul mengatakan, saat lumba-lumba itu ditemukan, ada luka lecet di bagian kepalanya akibat tergores akar pohon bakau. Lumba-lumba sepanjang 2 meter itu hingga kini masih berada di dalam empang milik warga.

 

"Kondisi lumba-lumba ini mengalami luka lecet di bagian kepala akibat tergores oleh akar pohon bakau," kata Ikhwanul, Kamis (29/4/2021). 

 

Menurut Ikhwanul, satwa laut jenis mamalia itu diduga masuk melalui saluran irigasi yang berjarak sejauh 5 kilometer (km) dari bibir pantai. 

 

"Kami menduga lumba-lumba ini tersesat dari kelompoknya saat melintasi di jalur sungai muara," ujarnya.

 

Warga juga sempat memberi makan lumba-lumba itu agar bisa bertahan dan tidak stres. "Warga sudah ada kasih makanan," kata Abdul Haris, pemilik empang.

 

Rencananya pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan bersama Damkar Maros akan mengevakuasi lumba-lumba ke laut, pada Jumat pagi (30/4/2021) besok. Evakuasi belum bisa dilakukan hari ini karena petugas damkar tidak memiliki perahu yang bisa digunakan petugas untuk membawa lumba-lumba tersebut ke laut.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama