6 Penyiksa Satwa Langka di Sumbar Ditangkap

PADANG, suarapembaharuan.com - Enam orang pria yang diduga pelaku penyiksaan satwa langka jenis Simpei di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupate Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya ditangkap.


Istimewa

Para pelaku penyiksaan Simpei itu yang viral di media sosial (Medsos) itu masing - masing, MR (15) yang memegang ekor simpai, HF (32) memegang karung, TPT (16) dan JM (45) berada di lokasi itu, A (17) sebagai perekam video, serta RM (18) penyebar video.



Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)


Sumbar, Ade Putra mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Polda Sumbar bersama dengan BKSDA. 



"Terduga pelakunya sudah kita amankan bersama penyebar videonya kemarin," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Minggu (4/4/2021).



Ade menambahkan, sebelum diamankan, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar melakukan identifikasi lokasi. Lokasi penganiayaan satwa langka itu diketahui terjadi di Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupate Tanah Datar, Sumatera Barat.


"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan," kata Ade.


Sebelumnya, sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera viral di media sosial.


Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.


Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai. Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.


Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat. Penyiksa satwa langka Simpai yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Penyiksa diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.


Sesuai Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama