Airlangga Hartarto: Pemerintah Hentikan Pemberian Visa WNA dari India

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah mengunjungi maupun tinggal di India. 


Istimewa

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penghentian pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang berada di India selama 14 hari.


"Keputusan ini diambil dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keputusan penghentian pemberian visa ini merupakan langkah yang terbaik," ujar Airlangga Hartarto, Jumat (23/4/2021) kemarin.


Airlangga menyampaikan soal peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.


"Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang karena pernah tinggal atau mengunjungi India selama 14 hari, diwajibkan untuk menjalani proses karantina selama 14 hari di hotel khusus. Mereka wajib jalani tes RT-PCR," jelas Airlangga.


Setelah lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 pascakarantina akan kembali di PCR tes.


“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.


Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi. 


Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.


Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.


Sedangkan hingga 22 April 2021 kemarin, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. (SP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama