Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Resmi Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.


Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KP, Sabtu (24/4/2021).
 
 "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," ujar Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Syahrial mengaku pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK. 

 

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," katanya.

 

Syahrial ditahan di Rutan Gedung lama KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. Politikus Golkar tersebut ditahan setelah diperiksa intensif sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak Sabtu pagi tadi.

 

KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

 

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan  Maskur Husain sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

 

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama