Asong, Bos Illegal Logging Kalbar Operasi Plastik agar Tak Dikenal Polisi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Cukong ilegal loging terbesar di Kalimantan Barat ditangkap. Pelaku bernama Prasetyo Gow alias Asong (60) sempat menjalani operasi plastik agar tak dikenali polisi.


Istimewa

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Asong masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau ilegal loging. 

 

Prasetyo Gow telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. 

 

"Terpidana Prasetyo Gow alias Asong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider 5  bulan kurungan," ujar Leonard, Jumat (23/4/2021). 

 

Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi. 

 

"Dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta, serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," katanya. 

 

Terpidana selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama