Tak Merespons Perintah, Kadis Kesehatan Medan Dicopot Bobby Nasution

MEDAN, suarapembaharuan.com - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi dengan alasan dianggap tak merespons perintah perbaikan penanganan masalah Covid-19. Bobby sudah mengingatkan jajarannya agar fokus di masalah kesehatan.


Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi dicopot Wali Kota Medan Bobby Nasution (Foto : Istimewa)

"Benar sudah dicopot. Sudah selalu kita ingatkan masalah Covid, sudah disampaikan berkali-kali," ujar Bobby, Jumat (23/4/2021).


Bobby mengatakan, penyelesaian masalah kesehatan terutama Covid-19 merupakan program utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Bahkan setelah dilantik beberapa waktu lalu, Bobby sudah mengingatkan jajarannya agar fokus di masalah kesehatan.


"Covid ini penyelesaiannya adalah program utama kita juga. Kemarin juga beberapa hari setelah saya dilantik, kita sama sama tahu masalah kesehatan ini terus menggunung, menumpuk," kata Bobby.


Menantu Presiden Jokowi ini mengaku selalu meminta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi agar melakukan perbaikan untuk penanganan Covid-19.


"Saya selalu meminta perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, mulai pendataan sampai penanganan. Tapi itu belum bisa terjadi," ucapnya.


Bobby ingin memastikan Covid-19 tak lagi menjadi momok di Kota Medan. Meski saat ini Kota Medan telah memasuki zona orange atau risiko sedang, Bobby ingin Medan secepatnya bebas dari penularan virus corona.


"Kita harus bisa ke zona hijau secepatnya. Seluruh lingkungan di Kota Medan harus segera terbebas dari Covid-19," katanya.


Pasca-pencopotan Edwin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dijabat Syamsul Nasution yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan.


Seperti diketahui, Kota Medan termasuk daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi sempat menegur Bobby terkait keramaian di Kesawan City Walk yang dinilai telah melanggar aturan PPKM Mikro.


Pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak, diadakan pertunjukan Barongsai. Bobby pun mengakui ada kelebihan jam operasional.


Kawasan pusat nongkrong ini sempat tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama