Harga Bahan Pokok secara Nasional Naik, Ini Hasil Pantauan KPPU

MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga sejumlah bahan pokok di enam wilayah Indonesia. Secara umum, KPPU menemukan rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.

Istimewa


"Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah dengan besaran berkisar 10 hingga 30 persen," ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto dalam siaran persnya yang diterima  Kepala Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Sabtu (17/4/2021).


Menurut KPPU, kenaikan tersebut lebih disebabkan faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik, dan faktor jalur distribusi yang panjang.


Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.


Kenaikan harga bahan pokok saat Ramadhan sering kali tidak terelakan. Berikut garis besar temuan pemantauan yang dilakukan KPPU.  


Wilayah Kerja Komoditas yang Bergejolak Catatan Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau)

Daging sapi, cabai, bawang

Kenaikan rata-rata 16 persen

Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung)

Cabai, bawang, daging ayam, telur

Relatif stabil

Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta)

Daging ayam, telur ayam, daging sapi

Kenaikan rata-rata antara 10-15 persen

Wilayah IV (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB)

Daging ayam

Kenaikan rata-rata mendekati 30 persen

Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara)

Cabai

Kenaikan rata-rata mendekati 20 persen

Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat)

Bawang, daging ayam, telur

Kenaikan rata-rata antara 11- 25 persen

 

KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan.


"KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut," kata Ramli.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama