MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga sejumlah bahan pokok di enam wilayah Indonesia. Secara umum, KPPU menemukan rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
Istimewa |
"Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam
dan cabai terjadi di hampir semua wilayah dengan besaran berkisar 10 hingga 30
persen," ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, Taufik
Ariyanto dalam siaran persnya yang diterima Kepala Wilayah I KPPU, Ramli
Simanjuntak, Sabtu (17/4/2021).
Menurut KPPU, kenaikan tersebut lebih disebabkan
faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa
panen, kendala pasokan terkait logistik, dan faktor jalur distribusi yang
panjang.
Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah
melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor
wilayah KPPU di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan
Makassar. Pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula,
minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.
Kenaikan harga bahan pokok saat Ramadhan sering
kali tidak terelakan. Berikut garis besar temuan pemantauan yang dilakukan
KPPU.
Wilayah Kerja Komoditas yang Bergejolak Catatan
Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) |
Daging sapi, cabai, bawang |
Kenaikan rata-rata 16 persen |
Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung,
Bengkulu dan Bangka Belitung) |
Cabai, bawang, daging ayam, telur |
Relatif stabil |
Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI
Jakarta) |
Daging ayam, telur ayam, daging sapi |
Kenaikan rata-rata antara 10-15 persen |
Wilayah IV (Jawa Timur, Jawa Tengah, DI
Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) |
Daging ayam |
Kenaikan rata-rata mendekati 30 persen |
Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) |
Cabai |
Kenaikan rata-rata mendekati 20 persen |
Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara,
Papua, dan Papua Barat) |
Bawang, daging ayam, telur |
Kenaikan rata-rata antara 11- 25 persen |
KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan
tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan
Ramadhan dan di sektor pangan.
"KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak
untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai
komoditas bahan pokok tersebut," kata Ramli.
Posting Komentar