Harga BBM Naik, PMPHI: Peraturan Gubernur Berasa Presiden Bisa Dikaji Ulang

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) meyakini, keputusan PT Pertamina dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara (Sumut), dipastikan belum mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.


Gandi Parapat

Koordinator PMPHI Gandi Parapat mengatakan, keputusan Pertamina menaikkan harga BBM dengan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurang tepat.


"Pada akhir tahun 2019 lalu, Presiden Jokowi memberikan penegasan BBM satu harga di Tanah Air. Itu ditegaskan Presiden karena tingginya harga BBM di Papua. Ini justru berbanding terbalik hanya karena berdasarkan peraturan gubernur," ujar Gandi Parapat, Sabtu (4/3/2021).


Menurut Gandi, keputusan Pertamina menaikkan harga BBM berdasarkan peraturan gubernur dinilai sudah melangkahi kewenangan Presiden Jokowi. Keputusan ini dinilai kurang bermanfaat dan tidak memihak masyarakat, terutama di Sumut.


"Seharusnya Pertamina menurunkan harga dan bukan malah menaikkan harga BBM. Harga BBM dapat diturunkan karena pandemi Covid-19. Pandemi ini membuat ekonomi  masyarakat sangat terpuruk. Peraturan gubernur berasa Presiden ini bisa dikaji ulang," katanya.


Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Sumatera Utara (Sumut). Harga kedua jenis BBM itu naik sebesar Rp200 mulai hari ini, Kamis (1/4/2021). 


Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufiequrachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

 

"Pertamina melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini," ujar Taufikurrachman.


Menurut Taufiequrachman, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. 

 

Perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200. Sementara untuk Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Selanjutnya Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non-PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. 


“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” katanya.

 

Meskipun begitu, harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah Medan dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama