KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPR, Rabu (28/4/2021). Kedatangan petugas anturasuah ini merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.


Istimewa

Kedatangan petugas antikorupsi ini berencana menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Nama Azis terseret karena mempertemukan.M Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang kini ditahan.


Tiba di Gedung DPR, salah seorang dari penyidik KPK langsung membacakan surat penggeledahan. Sejumlah anggota DPR maupun petugas keamanan juga menyaksikan penyidik KPK membacakan surat penggeledahan itu.


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi DPR terkait Azis Syamsuddin. “Ya, saya on the way DPR untuk mendampingi, dari Dapil Utan Kayu,” kata Habiburokhman.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Aziz Syamsuddin berperan dalam mempertemukan M Syahrial dengan Stepanus Robin Patujju. Ketiganya melakukan pertemuan di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Karena itu, pendalaman atas keterkaitan Azis Syamsuddin akan dilakukan.


"Tentunya masalah keterkaitan saudara Azis Syamsuddin dengan M Syahrial, pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju, perlu didalami lagi. Pertemuan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai. Informasi dari Aziz Syamsuddin diperlukan," ujar Firli Bahuri. 


M Syahrial diduga minta tolong agar kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu supaya tidak naik ke tingkat penyidikan. Syahrial meminta Stepanus Robin Patujju untuk bisa mengamankan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. 


"Robin Patujju adalah penyidik yang mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain. Maskur ditunjuk untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen. Uang yang diduga disetor M Syarial ditotal senilai Rp 1,5 miliar.


Uang tersebut ditransfer sebanyak 59 kali melalui rekening seorang wanita bernama Riefka Amalia. Wanita ini adalah teman penyidik KPK Robin Patujju. Penyidik KPK ini juga menerima uang dalam bentuk tunai.


Dalam kasus ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama