Menaker : Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Pekerja

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri 2021. Para pengusaha juga diminta membayar THR kepada para pekerja secara penuh. 


Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

 

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," kata Ida dalam konferensi persi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

 

Ida mengatakan dalam memberikan THR kepada pekerja, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa hal. Pekerja yang berhak mendapatkan THR mereka yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

 

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida.

 

Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.  

 

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama