MEDAN, suarapembaharuan.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang laki-laki berinisial SER (51) warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku ditangkap petugas karena kepemilikan satu senjata api rakitan jenis revolver 22 mm.
Istimewa |
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas terkait seorang warga yang memiliki senjata api. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga.
"Selanjutnya, tersangka kami amankan dan menyita satu senjata api rakitan," kata Irsan Sinuhaji, Jumat (30/4/2021).
Petugas menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti enam bukti peluru. Tersangka kemudian diamankan petugas berikut barang bukti ke Polsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951," ucapnya.
Posting Komentar