MUI Jateng Sarankan TNI/Polri Ikut Awasi Prokes Salat Tarawih di Masjid

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyarankan pihak kepolisian dan tentara ikut mengawasi protokol kesehatan selama tarawih. Hal itu dilakukan, agar pengelola rumah ibadah menerapkan batas jemaah 50 persen, sesuai arahan Kemenag RI.


Istimewa

Hal itu disampaikan Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, seusai mengikuti rapat Forkopimda yang dipimpin oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Rabu (7/4/2021). Menurutnya, pengawasan oleh polisi atau tentara dilakukan dengan cara membaur.

 

“Tadi saya sampaikan pada rapat, minta kepada Pak Kapolda dan Pak Pangdam, agar ada polisi atau tentara yang ikut jadi jemaah Jumatan atau tarawih di situ. Nah kalau ada aparat kan, jemaah jadi ewuh (sungkan) untuk suk-sukan (berdesakan),” ujarnya.

 

Menurutnya, MUI Jateng dan Kanwil Kemenag telah menyosialisasikan SE Menteri Agama, terkait ibadah di bulan ramadan. Pihaknya berharap, hal itu dipedomani oleh seluruh umat Islam, yang menjalankan ibadah.

 

Adapun SE Kemenag bernomor 3 tahun 2021 menyebutkan, jemaah salat fardhu maupun sunnah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, harus menjaga jarak aman antarjemaah, menyediakan sabun, hand sanitizer, meniadakan karpet dan sajadah bagi umum.

 

Selain itu, pengelola masjid atau musala disarankan untuk menunjuk personel yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.

 

Namun demikian, langkah pengawasan oleh aparat, hendaknya dilakukan dengan lunak. Selain itu, pengawasan hendaknya dilakukan pada masjid-masjid besar yang kemungkinan jemaahnya berasal dari luar wilayah.

 

“Untuk di pedesaan, edaran sudah dibuat, baik oleh MUI maupun Kemenag, tinggal nanti ketaatan dari warga. Namun itu tadi, barangkali nanti aparat bisa ikut mirsani (melihat). Jemaahnya heterogen, seperti Baiturohman, MAJT, Kauman banyak jemaah dari luar perlu diketati di situ,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama