PMPHI Sarankan Edy Rahmayadi Tunda Pergub Nomor 01 Tahun 2021

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk merevisi kembali peraturan gubernur (Pergub) yang dibuat sesuai dengan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 


Istimewa

Koordinator PMPHI Gandi Parapat mengatakan, keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), menjadi bumerang bagi masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.


"Edy Rahmayadi mempunyai kewenangan untuk menunda peraturan gubernur Nomor 01 Tahun 2021. Kita meyakini Edy Rahmayadi bisa melakukan ini demi kepentingan rakyatnya, dan untuk menjadikan Sumut Bermartabat," ujar Gandi Parapat menanggapi polemik kenaikan BBM, Rabu (7/4/2021).


Gandi memastikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak akan membiarkan polemik  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp200 oleh PT Pertamina, terjadi berkepanjangan. Gandi meyakini Edy Rahnayadi menjadi korban atas peraturan yang dibuat tersebut.


"Saya mengenal Edy Rahmayadi karena selalu meminta saran dan masukan dari kalangan ahli sebelum membuat dan mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Untuk kebijakan kali ini, Edy Rahmayadi kemungkinan terjebak dalam perangkap jebakan politis. Bisa diduga, Edy korban "bisikan" orang dekatnya," kata Gandi.


Gandi menyebutkan, berat bagi mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu bisa menjadikan Sumut Bermartabat, apalagi dapat meraih empati masyarakat atas peraturan gubenur Nomor 01 Tahun 2021 tersebut. Peraturan itu dinilai tidak memihak rakyatnya.


"Di tengah pandemi Covid-19 ini, rakyat masih  menunggu keputusan terpopuler dari Edy Rahmayadi untuk membatalkan, atau menunda sementara peraturan gubernur tersebut. Dengan merivisi keputusan itu maka menjadi kewajiban Pertamina untuk menurunkan kembali harga BBM di Sumut," jelasnya.


Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Sumatera Utara (Sumut). Harga kedua jenis BBM itu naik sebesar Rp200 mulai hari ini, Kamis (1/4/2021) kemarin.


Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufiequrachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

 

"Pertamina melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini," ujar Taufiequrrachman.


Menurut Taufiequrachman, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. 

 

Perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Kemudian untuk Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200. Sementara untuk Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Selanjutnya Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non-PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. 


“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” katanya.

 

Meskipun begitu, harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah Medan dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama