MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut mengeluarkan larangan kegiatan 'sahur on the road' selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021.
![]() |
Istimewa |
Larangan ini dikeluarkan karena kegiatan sahur on the road akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/04/21).
Kombes Hadi Wahyudi mengimbau masyarakat Sumuy, khususnya di Kota Medan, agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan kegiatan "asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini.
Perwira Menegah Polda Sumut tersebut menjelaskan bahwa implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.
"Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Posting Komentar