ASAHAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres
Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang masuk melalui perairan
Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Polisi mengamankan tekong kapal bernama Harianto
(39) dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram (kg) dan 5.000
butir pil ekstasi.
![]() |
Istimewa |
"Saya memberikan
apresiasi yang tinggi kepada Satresnarkoba Polres Asahan yang telah berhasil
menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 57 kg
dan 5.000 butir pil ekstasi yang masuk melalui perairan Kabupaten Asahan,"
ujar Panca Putra saat konferensi pers di ruangan Satresnarkoba Polres Asahan,
Jumat (23/4/2021).
Menurut Panca Putra,
tersangka Harianto (39) warga Desa Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung,
Kabupaten Asahan, merupakan tekong kapal yang membawa narkotika dengan
iming-imingi upah uang puluhan juta rupiah. Tersangka Harianto ditangkap, Sabtu
(17/4/2021), tepatnya dua hari setelah penemuan barang bukti yang ditemukan
di kapal.
"Pengungkapan kasus
narkoba ini merupakan yang terbesar sejajaran Polda Sumut di tahun 2021,"
kata Panca.
Kapolda Sumut juga
memerintahkan personil Satres Narkoba Polres Asahan untuk mengawasi
pelabuhan-pelabuhan tikus yang diduga kuat sebagai lokasi peredaran narkoba di
jalur perairan Asahan.
Sementara itu tersangka
Harianto mengakui kalau narkotika yang disita petugas dari kapalnya dibawa dari
Malaysia. Tersangka mengaku hanya nelayan yang dibayar tinggi menyelundupkan
narkoba ke perairan Asahan.
"Saya hanya disuruh
pak ditawari bayaran Rp2 juta per bungkus," ujar tersangka.
Saat konferensi pers
tersebut, Kapolda Sumut didampingi anggota DPR RI Hinca Panjaitan, Kapolres
Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dan Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting.
Posting Komentar