Polri: Penangkapan Munarman Sesuai SOP Penangkapan Teroris

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Mabes Polri memastikan penangkapan terhadap eks  Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penangkapan terduga teroris.


Istimewa

"Terkait penangkapan oleh petugas antiteror terhadap Munarman yang memgarahkan orang lain untuk berbaiat teroris, karena statusnya sudah tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).


Ahmad Ramadhan mengungkapkan, upaya petugas menutup kedua mata Munarman saat digiring untuk menjalani pemeriksaan, sudah sama dengan prosedur penangkapan petugas terhadap terduga terorisme. Itu sudah standar penangkapan petugas antiteror.


"Tidak hanya terhadap terduga teroris yang ditangkap, petugas yang melakukan penangkapan sesuai standar penangkapan, juga menutup wajah. Ini dilakukan dengan pertimbangan keselamatan. Sebab, jaringan kelompok ini banyak," terangnya.


Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP) dari eks Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat. 


“Terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.


Ramadhan mengatakan TATP ini identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa lalu digeledah di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.


“Ini juga akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan tersebut,” jelas Ramadhan.


Selain itu, Densus 88 menemukan tabung yang berisi serbuk. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk didalami.


“Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan ke dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik,” terangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama