DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Tim Tekab Polsek Patumbak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut). Petugas mengamankan tiga orang kurir sekaligus pengedar, serta menyita 40 kilogram (Kg) ganja kering.
Istimewa |
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Dari laporan
tersebut, Tim Reskrim Polsek Patumbak bergerak melakukan penyelidikan dengan
menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg," ujar Irsan
Sinuhaji, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4/2021).
Identitas ketiga tersangka
masing-masing, Irwan Rudiansyah (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar,
Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saputra Lubis alias
Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten
Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang,
Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Menurut Irsan, setelah
setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan,
petugas langsung menangkapnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan
dengan menggeledah rumah kontrakan Rudi dan menemukan 38 bal (38 Kg) berisi
ganja kering siap edar.
"Dari pengakuan
tersangka Rudi, barang bukti 38 Kg ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis
dan Muhammad Fajar," katanya.
Sementara itu Kapolsek
Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu
Sondy Raharjanto mengatakan, anggotanya melakukan pengembangan dengan menyuruh
tersangka Rudi menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar pemilik 38 bal
ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
"Selanjutnya personil
yang melihat kedatangan tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung
meringkusnya tanpa perlawanan," ucap Kapolsek Patumbak .
Total barang bukti ganja
yang disita seberat 40 kg berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Alasan ketiga tersangka nekat menggeluti bisnis narkoba karena faktor ekonomi,
tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Atas perbuatannya ke tiga
tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun
penjara.
Posting Komentar