Resmi Jadi DPO, Ternyata Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Jozeph Paul Zhang resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dari paspor resmi yang digunakan Paul Zhang, nama aslinya Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS) yang saat ini diduga berada di Berlin, Jerman.


Istimewa

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, DPO dan red notice Paul Zhang diterbitkan dengan menggunakan nama aslinya.


"Nama asli inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).


Istimewa

Dikatakan Ahmad, nama tersebut yang akan digunakan polisi untuk memburu Paul Zhang melalui penerbitan surat DPO. Surat DPO itu juga diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan Red Notice. 


Bareskrim saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).


"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," katanya. 


Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.


Jozeph disangkakan melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama