Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Majelis hakim menilai Khairuddin terbukti bersalah menerima  suap dana alokasi khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017.



Majelis hakim yang diketahui Mian Munthe mengatakan, Khairuddin secara menyakinkan terbukti melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Mian Munthe dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4/2021).

 


Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agusman Sinaga. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Agusman dengan pidana yang sama.  

 

"Majelis hakim beralasan terdakwa Kharuddin Syah bukanlah pelaku utama, melainkan terdakwa Agusman Sinaga," kata Mian. 

 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. 

 

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharuddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

 

"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpinan untuk menyatakan sikap. Apakah kami menerima atau menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Jaksa KPK Budhi S usai sidang.

 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama